Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
banner-pemkot
HukumMakassar

Oknum pegawai Bank Mandiri Belum Dipanggil Penyidik, GMMSH Nilai Polda Sulsel Lamban

×

Oknum pegawai Bank Mandiri Belum Dipanggil Penyidik, GMMSH Nilai Polda Sulsel Lamban

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Makassar, Pattisnews.com:

Sekelompok pemuda yang menamakan diri Aliansi Gerakan Melawan Mafia Supremasi Hukum, atau GMMSH, menyoroti kinerja Polda Sulawesi Selatan. Sorotan itu terkait penanganan laporan dugaan tindak pidana yang dialami Wandy Roesandy, yang hingga saat ini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Example 300x600

Wandy Roesandy, selaku korban, telah melaporkan seorang oknum pegawai Bank Mandiri atas dugaan peretasan data, pengancaman, serta pencemaran nama baik. Laporan tersebut tercatat berdasarkan surat tanda terima aduan pada Jumat, 23 Januari 2026, terkait dugaan tindak pidana akses ilegal melalui sistem elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penanganan perkara ini juga telah diperkuat dengan terbitnya SP2HP Nomor: B/239/III/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus serta Laporan Informasi Nomor: LI/224/III/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus tertanggal 27 Maret 2026.

Meskipun demikian, hingga saat ini, oknum pegawai Bank Mandiri yang dilaporkan tersebut diketahui belum dipanggil oleh penyidik. Kondisi ini memicu pertanyaan publik terkait komitmen penegakan hukum yang profesional dan transparan. Ketua Aliansi GMMSH, Herman, dalam keterangannya kepada awak media pada Senin, 20 April 2026, menegaskan bahwa lambannya proses pemanggilan terhadap terlapor berpotensi mencederai rasa keadilan korban serta menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi kepolisian.

“Ini menjadi pertanyaan serius. Bukti administrasi sudah jelas, laporan sudah berjalan, bahkan SP2HP sudah terbit. Namun hingga kini belum ada langkah tegas berupa pemanggilan terhadap terlapor. Kami mendesak Polda Sulsel untuk segera bertindak profesional dan transparan,” tegas Herman.

Ia juga menambahkan bahwa keterlambatan penanganan perkara seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut perlindungan data pribadi dan hak hukum masyarakat.

GMMSH juga meminta agar penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel tidak tebang pilih dalam menangani perkara, terlebih kasus ini menyangkut dugaan pelanggaran serius terhadap data pribadi dan hak hukum warga negara.

Lebih lanjut, GMMSH menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta membuka kemungkinan melaporkan perkembangan perkara ini ke instansi pengawas internal Polri maupun lembaga eksternal apabila tidak ada progres berarti dalam waktu dekat.

“Jangan sampai hukum terkesan tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kami akan terus mengawal dan memastikan kasus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya. (rls)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *