Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
banner-pemkot
Hukum

Polres Buru Diminta Tetapkan M Tersangka

×

Polres Buru Diminta Tetapkan M Tersangka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Buru, Pattisnews.com:

Example 300x600

Penyidik Polres Buru diminta segera tetapkan M sebagai tersangka, pasalnya gugatan untuk membatalkan SHM 519 milik Bambang Setiawan yang digugat terlapor M di PTUN Ambon dengan Nomor perkara 27/G/2025/PTUN Amb, ditolak majelis hakim, Rabu, 22/04/2026.

Pada tanggal 30 Januari 2025, Kundari selaku ahli waris dari Almarhum Bambang Setiawan sebagai pemilik sah tanah seluas 5.000 m² ( 0,5 ha ) yang terletak di Desa Savanajaya Kecamatan Waeapo Kabupaten Buru Provinsi Maluku, pada tanggal 30 Januari 2025 dengan didampingi Kuasa Hukumnya Abdurahman Pelu SH mendatangi Polda Maluku untuk membuat laporan atas dugaan tindak pidana pemakaian tanah tanpa izin dan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh terlapor 1. Murjaningsih dan terlapor 2.Sujadi. sebagaimana dimaksud dalam PERPU NOMOR 51 TAHUN 1960 JO 385, kemudian laporan polisi tersebut dilimpahkan ke Polres Buru.

Laporan Polisi tersebut dilayangkan karena terlapor M tidak mau keluar dari lahan milik Kundari Setiawan yang sudah bersertifikat. Padahal M sudah mengetahui lahan yang digarapnya adalah milik dari Kundari Setiawan yang diwakilkan kepada kakaknya Suparni, dimana keduanya telah dilakukan mediasi 2 kali, mediasi pertama dilakukan di kantor desa Savanajaya pada tanggal 27 Juli 2024 dan mediasi ke 2 dilakukan di SPKT Polres Buru pada tanggal 1 September 2024, yang difasilitasi AIPTU Supri Ibrahim. Namun karena terlapor masih menggarap di lahan tersebut Kundari Setiawan menyuruh kakaknya untuk memasang papan larangan diatas tanah tersebut namun paginya dilihat papan larangan tersebut sudah diturunkan dan dirusak ( dirobek ) katanya karna tidak kuat sehingga rubuh, namun setelah ditanam dengan menggunakan semen juga, besoknya hilang. Kemudian pada tanggal 10 Januari 2025 kuasa hukum Kundari Setiawan melayangkan somasi kepada terlapor M dan M kembali dimediasi oleh pemerintah desa Savanajaya dengan kuasa hukum Kundari Setiawan, dalam mediasi tersebut M berjanji akan keluar dari lahan tersebut, sehingga kuasa hukum Kundari Setiawan dan sekdes Savanajaya memasang patok untuk keperluan pengembalian batas.

Namun beberapa hari kemudian kami mendapatkan informasi bahwa terlapor masih menggarap sawah tersebut dengan menanam padi di tanah milik Kundari Setiawan meskipun terlapor sudah dimediasi 2 kali oleh Pemerintah desa dan 1 kali di Polres Buru dengan pelapor sehingga Kundari Setiawan melalui kuasa hukumnya pada tanggal 27 Januari 2025 memasang papan larangan diatas lahan tersebut namun papan larangan tersebut kembali hilang. Merasa diremehkan oleh M yang seorang ASN namun seolah tidak mengerti aturan, maka Kundari Setiawan pada tanggal 30 Januari 2025 mendatangi Polda Maluku untuk melaporkan M.

Tanggal 5 Februari 2025 saat BPN kabupaten Buru turun ke lokasi untuk melakukan kegiatan pngembalian batas, BPN kabupaten Buru dihadang oleh M yang membawa massa dan ada diantara mereka membawa alat tajam. Karena dihadang, BPN kabupaten Buru memilih menghentikan kegiatan tersebut. Dikarenakan masalah tersebut telah kami serahkan kepada pihak berwajib, M telah dipanggil untuk dimintai keterangannya pada tanggal 25 Mm aret 2025 di Polres Buru.

Pada tanggal 25 Pebruari 2026 kuasa hukum Kundari Setiawan melayangkan surat permohonan SP2HP kepada penyidik dan pada tanggal 3 Maret 2026 Penyidik membuat surat pemberitahuan hasil penyelidikan yang pada pokoknya menerangkan dikarenakan M ada membuat gugatan di PTUN Ambon, maka berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 1956 yang pada prinsipnya penyidik menunggu hasil dari perkara yang digugat oleh M.

Pada tanggal 16 April 2026 perkara yang digugat oleh M dimana M meminta untuk BPN kabupaten Buru membatalkan SHM 519 milik Kundari Setiawan yang diperoleh dari warisan suaminya almarhum Bambang Setiawan dibatalkan oleh dibatalkan oleh pengadilan. Namun dalam amar putusan perkara nomor 27/G/2026/PTUN Amb gugatan M tidak diterima oleh pengadilan PTUN. Dengan tidak diterimanya gugatan tersebut maka SHM 519 statusnya sah dan mengikat.

Berdasarkan hasil putusan perkara nomor 27/G/2025/PTUN AMB gugatan M tidak diterima oleh pengadilan PTUN Ambon, olehnya itu kuasa hukum Kundari Setiawan melayangkan surat kepada ibu Kapolres Buru untuk segera menetapkan M sebagai tersangka karena berdasarkan bukti – bukti yang telah kami sampaikan ke Penyidik M telah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pasal 502 yang berbunyi : “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum” :
a). Menjual, menukar, atau membebani dengan ikatan kredit hak menggunakan tanah tanah negara atau rumah, usaha tanaman atau pembibitan diatas tanah tempat orang menggunakan hak atas tanah tersebut, padahal orang lain berhak atau turut berhak atas tanah atau barang tersebut.

Kami berharap hukum harus ditegakkan, penyidik harus profesional, transparan dan tidak memihak dalam menangani kasus ini, sebab menurut hemat kami, terlapor seharusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah dari tahun 2025. Karena perkara ini terlapornya M yang menggunakan tanah milik Kundari Setiawan sudah dimintai keterangan, bukti – bukti sudah kami sampaikan dimana M setelah dipanggil oleh Penyidik sampai dengan hari ini masih menggarap tanah milik Kundari Setiawan. ( Anny )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *