Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
banner-pemkot
HukumMakassar

Wandy Roesandy Gugat Bank Mandiri Rp500 Miliar di PN Makassar

×

Wandy Roesandy Gugat Bank Mandiri Rp500 Miliar di PN Makassar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Makassar, Pattisnews.com:

Dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan sektor perbankan kembali mencuat. Wandy Roesandy secara resmi mengajukan gugatan perdata terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk di Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor perkara 70/Pdt.G/2026/PN Mks.

Example 300x600

Gugatan tersebut memiliki nilai fantastis, yakni sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar rupiah), yang diajukan atas dugaan sejumlah pelanggaran serius yang dialami oleh pihak penggugat.

Dalam keterangannya kepada awak media, Wandy mengungkapkan bahwa gugatan ini dilatarbelakangi oleh dugaan manipulasi data tingkat tinggi yang diduga dilakukan oleh oknum internal perbankan. Selain itu, ia juga mengaku mengalami tekanan psikologis berupa intimidasi yang turut menyasar keluarganya.

“Ini bukan hanya soal kerugian materi, tetapi juga menyangkut keamanan data pribadi dan keselamatan keluarga saya. Ada dugaan manipulasi data yang sangat serius,” ungkap Wandy kepada awak media pada Minggu, 22 Maret 2026.

Lebih lanjut, gugatan ini juga mengacu pada dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, yang mengatur secara tegas perlindungan atas data pribadi setiap warga negara.

Menurut Wandy, tindakan yang diduga dilakukan oleh pihak terkait telah melanggar prinsip dasar perlindungan data, termasuk kerahasiaan, keamanan, dan penggunaan data tanpa persetujuan yang sah.

“UU PDP jelas mengatur bahwa data pribadi tidak boleh disalahgunakan. Jika benar terjadi manipulasi dan kebocoran data, maka ini adalah pelanggaran berat yang harus diproses secara hukum,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Yhoka selaku Sekjend DPP LANTIK, turut menyoroti dugaan pelanggaran yang melibatkan pihak perbankan tersebut. Ia menilai kasus ini harus menjadi perhatian serius, mengingat menyangkut perlindungan data pribadi masyarakat.

Yhoka juga meminta agar proses persidangan berjalan secara objektif dan independen tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

“Kami meminta Pengadilan Negeri Makassar untuk tetap objektif dan independen dalam memeriksa serta mengadili perkara ini. Jangan sampai keadilan tercederai hanya karena adanya kepentingan tertentu,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa transparansi dan integritas lembaga peradilan sangat dibutuhkan dalam menangani perkara dengan nilai besar dan isu sensitif seperti perlindungan data pribadi.

Saat ini, proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar masih berada pada tahap mediasi antara para pihak. Apabila dalam tahapan tersebut tidak tercapai kesepakatan atau titik temu, maka perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Gugatan ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai tuntutan serta substansi perkara yang menyangkut isu sensitif, yakni keamanan data pribadi di sektor perbankan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bank Mandiri (Persero) Tbk belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut. (rls/zan)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *