Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
banner-pemkot
Makassar

Melinda Aksa Harap, Pengelolaan Sampah di Kecamatan Sangkarrang Berbasis Masyarakat

×

Melinda Aksa Harap, Pengelolaan Sampah di Kecamatan Sangkarrang Berbasis Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Makassar, Pattisnews.com:

Jelajah Sampah Kota Makassar yang dilakukan Hj. Melinda Aksa berakhir di Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, Ahad, 23 Agustus 2026. Di kecamatan yang dipimpin Andi Asdhar, SH itu, menjadi titik terakhir setelah menjangkau 15 kecamatan, kegiatan ini memperkuat pesan bahwa pengelolaan sampah harus dimulai dari rumah dan dikelola bersama oleh masyarakat.

Example 300x600

Ketua Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar, Melinda Aksa, hadir memberikan arahan kepada masyarakat, kader, dan jajaran pemerintah setempat. Ia menegaskan, pengelolaan sampah tidak cukup hanya dengan memungut dan memilah, tetapi harus dilanjutkan dengan pengolahan agar memiliki nilai manfaat.

Istri Munafri Arifuddin, Walikota Makassar itu mengemukakan, sejak 1 Agustus 2026, Makassar menerapkan kebijakan bahwa hanya sampah residu yang boleh masuk TPA. Karena itu, setiap kecamatan wajib memilah dan mengelola sampah secara mandiri menjadi organik, anorganik, dan residu.

“Di Sangkarrang ini kondisinya berbeda karena sampah tidak dikirim ke TPA. Karena itu, kita harus mencari solusi bagaimana sampah organik, anorganik, dan residu semuanya bisa dikelola dari sini,” jelasnya.

Hj. Melinda mengemukakan, kondisi tersebut justru dapat menjadi peluang bagi Kecamatan Sangkarrang untuk membangun sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Sampah tidak lagi dipandang semata sebagai persoalan lingkungan, tetapi juga sebagai sumber daya yang dapat diolah dan memberikan manfaat ekonomi.

Menurutnya, salah satu langkah yang didorong adalah penguatan Urban Farming dan Bank Sampah Unit (BSU). Melinda menilai, pengembangan urban farming dan BSU dapat berjalan beriringan dengan pengelolaan sampah. Sampah organik rumah tangga, misalnya, dapat diolah menjadi kompos dan kemudian dimanfaatkan sebagai media tanam dalam kegiatan urban farming.

“Karena itu, sampah organiknya jangan hanya dibuang. Bisa kita olah menjadi kompos, kemudian digunakan untuk urban farming. Hasil panennya bisa dimanfaatkan masyarakat atau dijual. Kalau dijual, hasilnya bisa diputar kembali untuk membeli bibit dan kebutuhan lainnya,” harapnya.

Konsep tersebut diharapkan menciptakan sebuah siklus yang berkelanjutan. Sampah rumah tangga diolah menjadi kompos, kompos mendukung kegiatan pertanian, hasil pertanian memberikan manfaat bagi warga, sementara nilai ekonominya dapat kembali digunakan untuk mengembangkan kegiatan di tingkat masyarakat.

Melinda juga menekankan pentingnya peran aktif PKK, kader, dan aparatur pemerintahan untuk turun langsung ke masyarakat, mendampingi sekaligus memastikan praktik pemilahan dan pengolahan sampah benar-benar diterapkan. Untuk itu, aparatur mulai dari RT, RW, lurah hingga kader menjadi contoh pertama sebelum mengajak masyarakat.

Anggota Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar sekaligus narasumber talkshow, Andi Nurdianza, turut memaparkan perkembangan pengelolaan sampah di Kota Makassar. Kebijakan penutupan TPA dan pemilahan sampah dari pemerintah pusat kini telah diterapkan di Makassar, yang turut mendorong penurunan volume sampah secara signifikan.

Salah satu langkah yang dinilai berkontribusi adalah reaktivasi TPS 3R. Dari sejumlah fasilitas yang sebelumnya sempat tidak berfungsi sejak periode 2008–2010 hingga memasuki 2020-an, kini sekitar 10 TPS 3R telah kembali dihidupkan dan mulai berfungsi.

Andi menyebut, secara keseluruhan capaian pengurangan sampah Kota Makassar saat ini berada di kisaran 7 hingga 8 persen, melampaui target dalam RPJMD yang berada pada angka 4 persen. (ozan)

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *