Makassar, Pattisnews.com:
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket, fasilitas penginapan, atau fasilitas lainnya yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya.
Pemberian ini bisa dianggap suap jika berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan wajib dilaporkan oleh penerima jika berhubungan dengan jabatan
Badan Pengelollaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar misalnya pada Player yang diunggah pada 20 Oktober 2025 menyebut “Gratifikasi bisa merusak nilai nilai integritas dan profesionalitas. Karenanya, kita perlu waspada terhadap gratisifikasi karena hal itu menjadi akar dari adanya korupsi.
Masih dalam Player BPKAD Kota Makassat tersebut tertulis, birokasi yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi akan menciptakan pelayanan publik yang berkualitas. Bersama kita laporkan segala bentuk gratifikasi, demi terciptanya lingkungan kerja yang bersih dan terjaga.
Seperti diketahui, Gratifikasi dilarang lantaran, dapat menciptakan konflik kepentingan, merusak integritas, dan menjadi akar dari tindakan korupsi yang lebih besar seperti suap. Pemberian ini mendorong sikap tidak objektif dan tidak adil, karena dapat membuat seseorang yang menerima gratifikasi merasa “berutang budi” sehingga melayani pemberi gratifikasi daripada melayani tugasnya secara profesional dan adil. (adi)


















