Makassar, Pattisnews.com:
Jajaran Polres Pelabuhan Makassar menggelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam 1448 H/2026 M. Ratusan jamaah larut dalam suasana khidmat, membawa pesan tentang keteladanan, persaudaraan, kepedulian dan pengabdian kepada masyarakat. Camat Kepulauan Sangkarrang, Andi Asdhar, SH bersama sejumlah camat di kota yang dipimpin Walikota Munafri Arifuddin dan Wakil Walikota Aliyah Mustika Ilham ini pada, Kamis, 27 Agustus 2026.
Rangkaian acara diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an Surah Al-Ahzab ayat 38–43 yang dilanjutkan dengan sari tilawah. Lantunan ayat suci Al-Qur’an menambah suasana khidmat di tengah jamaah yang mengikuti rangkaian Maulid.
Pesan tersebut juga menjadi pengingat bahwa keteladanan Rasulullah tidak cukup hanya dikenang melalui peringatan Maulid, tetapi perlu diwujudkan dalam sikap dan perbuatan sehari-hari, termasuk dalam membangun kepedulian terhadap sesama.
Menurut Camat Andi Asdhar, nilai-nilai keteladanan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sejalan dengan semangat Polri dalam memberikan pelayanan yang mengedepankan sisi kemanusiaan, kepedulian dan kehadiran nyata di tengah masyarakat.
Sementara Ketua BAZNAS Kota Makassar, Dr. Usman Sofian melakukan sosialiasi tentang zakat, infak, dan sedekah, atau ZIS.
Zakat profesi ini merupakan jembatan yang menghubungkan hati yang memberi, dengan hati yang membutuhkan, sebuah contoh bagaimana syariah dapat bersinergi untuk menghadirkan kesejahteraan yang adil, dan penuh rahmat.
Soal zakat profesi ini, Ketua BAZNAS Kota Makassar, Dr. H. Usman Sofian, MA saat menyampaikan sosialiasi zakat profesi, dalam pandangan ulama, Kamis, 27 Agustus malam tadi di sela sela Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar jajaran Polres Pelabuhan Makassar.
Fatwa serupa juga dikeluarkan Lembaga Fatwa Kerajaaan Arab Saudi, pada 1392 H. Fatwa ini juga diadopsi di berbagai negara muslim, termasuk di Indonesia. Argumentasinya merujuk pada surah al-Baqarah 267.
Zakat profesi dalam fatwa MUI, adalah, setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh secara halal. Seperti yang diterima secara rutin oleh pejabat negara, pegawai atau karyawan, serta aparat keamanan. Hal serupa juga berlaku pada penerimaan tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya. Zakat ini dikeluarkan pada saat menerima penghasilan.
Semua bentuk penghasilan halal tersebut, wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram atau 2,5 persen.
Di bagian lain, H. Usman Sofian mengaku, hubungan BAZNAS dengan Polres Pelabuhan sudah terjalin lama. “Kita ketahui bersama bahwa, jajaran Polres Pelabuhan Makassar sejak lama telah menyalurkan zakat profesinya melalui BAZNAS Makassar. Dan, sekarang akan dipermantap kembali,” tuturnya. (ozan)


















