Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
banner-pemkot
-KeuanganMakassar

Gratifikasi Rusak Nilai Nilai Integritas dan Profesionalitas

×

Gratifikasi Rusak Nilai Nilai Integritas dan Profesionalitas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Makassar, Pattisnews.com:

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket, fasilitas penginapan, atau fasilitas lainnya yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya.

Example 300x600

Pemberian ini bisa dianggap suap jika berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan wajib dilaporkan oleh penerima jika berhubungan dengan jabatan

Badan Pengelollaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar misalnya pada Player yang diunggah pada 20 Oktober 2025 menyebut “Gratifikasi bisa merusak nilai nilai integritas dan profesionalitas. Karenanya, kita perlu waspada terhadap gratisifikasi karena hal itu menjadi akar dari adanya korupsi.

Masih dalam Player BPKAD Kota Makassat tersebut tertulis, birokasi yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi akan menciptakan pelayanan publik yang berkualitas. Bersama kita laporkan segala bentuk gratifikasi, demi terciptanya  lingkungan kerja yang bersih dan terjaga.

Seperti diketahui, Gratifikasi dilarang lantaran, dapat menciptakan konflik kepentingan, merusak integritas, dan menjadi akar dari tindakan korupsi yang lebih besar seperti suap. Pemberian ini mendorong sikap tidak objektif dan tidak adil, karena dapat membuat seseorang yang menerima gratifikasi merasa “berutang budi” sehingga melayani pemberi gratifikasi daripada melayani tugasnya secara profesional dan adil. (adi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *