Makassar, Pattisnews.com;
Sebanyak 24 aset milik Pemkot Makassar diserobot dengan berbagai cara: dipasang plang ilegal, ditempati tanpa izin, dan diklaim pihak lain. Aset bermasalah ini mencakup lahan pendidikan, kawasan strategis Gatot Subroto, aset sitaan kejaksaan, hingga lahan terbengkalai.
Pemkot bersama ATR/BPN melakukan inventarisasi dan penegasan status hukum untuk memastikan seluruh aset kembali pada fungsinya bagi masyarakat. Langkah ini dilakukan dengan koordinasi lintas lembaga agar setiap keputusan kuat secara hukum dan berpihak pada kepentingan publik. Salah satuny aset yang diserobot adalah lahan seluas delapan hektar di Tamalanrea Jaya.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, menegaskan bahwa pihaknya bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah menangani langsung persoalan lahan 8 hektar tersebut.
Sri Sulsilawati mengakui, pihaknya bersama BPKAD Makassar telah menangani lahan milik Pemkot itu. Malah, BPKAD telah mengundang SKPD terkait untuk melakukan pembahsan secara detil kasus penyerobotan tersebut. Pertemuan itu juga berfokus ke BPN Kota Makassar untuk memastikan sertifikat yang ada di lapangan, agar status hukumnya jelas dan tidak disalahgunakan.
Warga berharap Pemkot Makassar dan aparat penegak hukum segera menertibkan dan mengamankan kembali aset daerah tersebut, serta mengusut tuntas oknum yang mencoba mengambil keuntungan dari lahan milik negara itu.
Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Selatan (LAKSUS) juga meminta Pemkot Makassar agar bersikap tegas dan serius dalam menyelamatkan aset daerah yang kini mulai dikuasai pihak tidak bertanggung jawab.
Direktur LAKSUS, Muhammad Ansar, menilai penguasaan lahan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara jika tidak segera ditangani secara hukum.
“Lahan itu jelas milik Pemkot. Pemerintah harus bertindak cepat, jangan sampai aset senilai miliaran rupiah hilang begitu saja. Kami minta Wali Kota dan aparat penegak hukum turun tangan,” tegas Ansar. (ozan)


















