Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
banner-pemkot
AgamaMakassar

Astin Setiawan, Amil Pelaksana BAZNAS Makassar Lolos ASN Penghulu Agama

15
×

Astin Setiawan, Amil Pelaksana BAZNAS Makassar Lolos ASN Penghulu Agama

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sebagai pejabat fungsional di Kantor Urusan Agama (KUA),  tugas penghulu agama meliputi pelaksanaan akad nikah, pencatatan pernikahan, bimbingan calon pengantin, serta pengembangan kepenghuluan dan bimbingan masyarakat Islam.

Pentingnya tugas penghulu inilah, maka pemerintah, melalui Kementerian Agama, menerima Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk ditempatkan di kabupaten/kota, termasuk di Sulawesi Selatan. Diharapkan, para penghulu baru ini mampu mengemban amanah dengan sebaik-baiknya, melayani masyarakat dengan sepenuh hati, serta menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat.

Example 300x600

Salah satunya adalah Astin Setiawan, lolos seleksi CASN tahun 2025. Pria kelahiran Kabupaten Bone ini dilantik bersama ratusan CASN lainnya di Asrama Haji Sudiang, Kamis, 5 Juni 2025, siang tadi.

Usai menerima SK CASN, Astin Setiawan mengaku bersyukur, lantaran apa yang didambakan tercapai sudah. “Tentunya, ada kenikmatan, ada kesukuran, dan ada simpati, ada rasa haru dibarengi kegembiraan ketika nama saya disebut dalam pembacaan SK ASN ini,” tuturnya.

Kepala Bagian (Kabag) Pengumpulan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar ini mengemukakan, pelantikan, sekaligus penyerahan SK kepadanya dan rekan rekannya sebagai penanda awal pengabdian para penghulu muda yang akan berada digarda terdepan dalam memberikan pelayanan keagamaan, khususnya terkait urusan pernikahan, keluarga sakinah, serta pembinaan masyarakat.

Pengangkatan formasi CASN Penghulu ini merupakan langkah strategis Kemenag dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Makanya, Kemenag sendiri akan terus berupaya meningkatkan kompetensi dan profesionalitas para penghulu, melalui berbagai pelatihan dan pembekalan.

“Kita ketahui bersama bahwa, penghulu itu memiliki peran krusial, khususnya dalam mencatatkan pernikahan secara sah, memberikan bimbingan perkawinan, hingga mediasi dalam permasalahan rumah tangga. Dengan hadirnya penghulu-penghulu baru, diharapkan pelayanan tersebut dapat menjangkau masyarakat lebih luas dan semakin professional,” jelas ayah dua orang anak ini.

Menjawab pertanyaan seputar peran penghulu saat ini, alumni Fakultas Dakwah Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, dan Magister Universitas Islam Makassar (UIM) mengakui, penghulu di era modern ini jauh lebih kompleks, sekaligus menantang daripada sekadar mencatatkan pernikahan.

“Penghulu tentunya dituntut untuk memiliki pemahaman yang mendalam tidak hanya tentang hukum perkawinan Islam itu sendiri, tetapi juga tentang psikologi keluarga, komunikasi efektif, dan mediasi konflik,” urai alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) UIN Alauddin ini, seraya menambahkan, seorang Penghulu juga harus berperan aktif dalam membina keluarga yang sudah menikah, membantu mengatasi permasalahan yang mungkin timbul, serta mendorong terciptanya keluarga yang harmonis dan sejahtera.

Di bagian lain Astin menyebut, sebagai konselor keluarga, penghulu harus mampu memberikan nasehat dan bimbingan kepada pasangan calon pengantin agar siap memasuki gerbang pernikahan dengan bekal yang cukup.

Sebelum mengakhiri pernyataannya, Astin Setiawan melihat, pelantikan formasi CASN Penghulu ini adalah bukti komitmen Kemenag dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah di Sulwesi Selatan.

“Kita ketahui, keluarga yang harmonis dan sejahtera adalah fondasi utama bagi pembangunan bangsa yang kuat dan maju. Makanya, para penghulu baru ini dapat menjadi agen perubahan dan membawa dampak positif bagi kualitas kehidupan keluarga di Sulawesi Selatan yang lebih harmonis dam sejahterta,” tutup kader Ansor ini, seraya mengaku dengan diterimanya SK ASN berarti dia mundur dari BAZNAS Kota Makassar. (din pattisahusiwa)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *