Makassar, Pattisnews.com:
Percepatan pembangunan di wilayah kepulauan memerlukan pendekatan khusus. Pasalnya, wilayah kepulauan terdapat tantangan geografis dan keterbatasan aksesibilitas. Upaya yang dilakukan meliputi pengesahan Undang-Undang Daerah Kepulauan, pengembangan infrastruktur yang sesuai, peningkatan konektivitas, dan pemberdayaan masyarakat lokal.
Karena itu, percepatan pembangunan di kepulauan, merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kesenjangan pembangunan.
Dengan alasan itulah, Walikota Makassar, Munafri Arifuddin menggelar pertemuan dengan jajaran PT Tiran Wisata Sangkarang, pada Kamis, 5 Juni 2025. Pertemuan itu guna membahas percepatan pembangunan dan pengelolaan Pulau Kodingareng, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang.
Pada pertemuan tersebut, Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, menekankan pentingnya percepatan proses pengelolaan yang dikembalikan ke pihak Pemkot Makassar atau dilakukan perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) atau hanya sebatas perjanjian sewa.
Walikota Munafri Arifuddin mengakui, kondisi Pulau Kodingareng semakin memprihatinkan. Malah, luas pulau tersebut terus berkurang dan membutuhkan perhatian ekstra dari berbagai pihak.
“Kita ketahui bersama bahwa, proses ini kalau bisa secepatnya kita selesaikan. Kita tahu bersama bahwa Pulau Kodingareng butuh sentuhan yang ekstra. Setiap hari luasannya semakin berkurang,” urainya.
Pada pertemuan tersebut, walikota yang juga Ketua DPD II Partai Beringin Rindang, Golkar itu sekaligus menyoroti beberapa poin penting dalam draft kerja sama yang dinilainya masih perlu ditinjau ulang, dua hal utama yang menjadi perhatian yakni masa perjanjian sewa dan nilai objek sewa.
“Draftnya saya sudah lihat. Makanya, saya ber pikir ada beberapa persoalan. Pertama menyangkut masa waktu perjanjian sewa dan yang kedua mungkin nilai objek sewanya,” tutur Appi-sapaan akrab walikota berpasangan dengan Aliyah Mustika Ilham (wakil walikota ini).
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, M. Roem. Dia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) terkait pengelolaan lahan di Pulau Kodingareng.
M.Roem mengemukakan, saat ini terdapat peraturan daerah (perda) baru yang sedang dalam proses penyusunan. Selama perda dan peraturan wali kota (perwali) turunannya belum disahkan maka pengelolaan masih mengacu pada ketentuan yang lama.
“Selama belum ada turunan Peraturan Walikota (Perwali) yang baru, tentunya pihaknya masih mengacu pada ketentuan yang ada saat ini. Namun jika Perwali sudah terbit, maka nilai dan bentuk kerja sama akan disesuaikan kembali,” urainya, seraya menambahkan, pihaknya semula mengacu pada peta lahan yang ada namun setelah berkonsultasi dengan BPKD ditemukan. (ozan)


















