Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
banner-pemkot
AgamaEkonomiMakassar

Tegakkah Kewajiban Zakat, Ketua BAZNAS Makassar Berharap Revisi Perda Zakat

21
×

Tegakkah Kewajiban Zakat, Ketua BAZNAS Makassar Berharap Revisi Perda Zakat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Makassar, Pattisnews.com:

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar, HM.Ashar Tamanggong berharap, ada revisi atau perbaikan Peraturan Daerah (Perda) Zakat. Pasalnya, Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat sudah termakan usia, sehingga perlu ada perbaikan sebagaimana mestinya. Harapan tersebut disampaikan HM.Ashar Tamanggong  di sela sela audensi dengan Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, Rabu, 14 Mei 2025.

Example 300x600

Turut mendampingi Ketua BAZNAS, H.Syahruddin Mayang, H.Waspada Santing, dan H.Jurlan Em Saho’as (Wakil Ketua II,III, dan IV). Hadir pula Astin Setiawan, Nabil Salim, Badal Awan, dan Fitriany Ramli (Kabag I, II, III, dan IV), serta tiga staff pelaksana yakni, Sudirman N, H.Arifuddin, serta Syarifuddin Pattisahusiwa. Turut mendampingi Walikota Kabag Kesra Kota Makassar, Muh.Syarief.

Menjawab pertanyaan media ini soal pasal, atau bagian mana yang perlu direvisi, HM.Ashar Tamanggong mengakui, nantinya akan diihat dan akan dibahas melalui tim kecil, baru akan menjelaskan secara detil. Yang pasti, Perda Zakat saat ini, yang menjadi landasan pengelolaan zakat, perlu diperbaharui untuk mencerminkan tantangan dan peluang terkini dalam pengumpulan dan pemanfaatan zakat.

Doktor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar itu mengemukakan, harapan revisi Perda Zakat, dilatarbelakangi perlunya optimalisasi pengumpulan dan penyaluran dana zakat agar benar benar efektif dalam mengentaskan kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan bagi ummat Islam.

“Ya, sebenarnya Perda zakat yang sudah ada saat ini sudah bagus, hanya saja perlu direvisi. Yang jelas, tidak ada maksud lain dari permintaan revisi Perda zakat tersebut, melainkan kesemuanya itu untuk kesejahteraan mustahik di Kota Makassar ini,” ujarnya.

Di sisi lain, jelasnya, revisi Perda zakat tentunya untuk memperkuat mekanisme menegakkan kewajiban zakat. Hal ini dapat mencakup regulasi yang lebih jelas tentang prosedur pembayaran zakat, peningkatan sosialisasi kesadaran publik, dan potensi kemitraan dengan para pemimpin masyarakat dan tokoh agama untuk mendorong kepatuhan berzakat.

Perda yang nantinya direvisi harus memprioritaskan pengembangan program berkelanjutan yang memberdayakan mustahik agar menjadi mandiri. Perda saat ini mungkin memerlukan modifikasi untuk lebih mengintegrasikan dana zakat dengan program kesejahteraan sosial yang ada.

Hal lain yaitu, lebih meningkatkan transparansi dalam pengumpulan dan penyaluran dana zakat untuk menumbuhkan kepercayaan publik. Peraturan daerah yang direvisi harus mencakup keterlibatan masyarakat dalam pemantauan kegiatan zakat.

Termasuk, memperkuat dan memperjelas peran BAZNAS. Peran dan tanggung jawab BAZNAS dalam ekosistem pengelolaan zakat perlu didefinisikan dan diperkuat secara jelas. Hal ini akan memastikan bahwa, BAZNAS benar benar dapat secara efektif menjalankan mandatnya sebagai lembaga utama yang bertanggung jawab atas pengumpulan dan penyaluran zakat di Kota Makassar.

Untuk maksud itu, jelas ATM-sapaan akrab da’i kondang itu, pihaknya siap bekerja sama baik dengan Pemkot Makassar, maupun dengan DPRD untuk memberikan masukan dan keahlian dalam menyusun perubahan yang diperlukan.

“Kami meyakini, jika nantinya sudah ada revisi Perda zakat atau sudah ada penyempurnaan Perda zakat tentunya akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat prasejahtera dan pembangunan Kota Makassar secara keseluruhan. (din pattisahsuiwa/tim medua baznas makassar)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *