Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
banner-pemkot
-KeuanganHukumMakassar

BPKAD-Dinas Pertanahan Bahas Lahan 8 Hektar Milik Pemkot yang Terancam Hilang

×

BPKAD-Dinas Pertanahan Bahas Lahan 8 Hektar Milik Pemkot yang Terancam Hilang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Makassar, Pattisnews.com:

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) adalah lembaga pemerintah daerah yang bertanggung jawab mengelola keuangan dan aset daerah secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Disisi lain, Dinas Pertanahan adalah instansi pemerintah daerah yang bertugas melaksanakan kebijakan pertanahan di tingkat lokal.

Example 300x600

Kedua instansi ini juga terkait aset pemerintah, salah satunya aset tanah. Seperti diketahui, belum lama ini pemerintah Kota Makassar diperhadapkan dengan kasus lahan seluas delapan hektar di Tamalanrea Jaya.

Lahan seluas delapan hektar milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang terletak di RW 01, Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, diduga telah dicaplok oleh oknum tak bertanggung jawab.

Lahan itu sebelumnya direncanakan untuk pembangunan fasilitas pengelolaan sampah menjadi energi listrik (Waste to Energy). Namun, proyek tersebut tersendat dan kini bermasalah secara hukum akibat adanya klaim kepemilikan dari pihak tertentu.

Permasalahan ini kemudian membuat Dinas Pertanahan Kota Makassar bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota makassar duduk bersama untuk membahas persoalan dimaksud.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati mengemukakan, saat ini, pihaknya terus malakukan koordinasi denganpoihak BPKAD Kota Makassar untuk mengembalikan status tanah tersebut ke Pemerintah Kota Makassar.

“Kami bersama BPKAD sudah menangani lahan milik Pemkot itu. BPKAD telah mengundang rapat dengan SKPD terkait, dan fokus utama diarahkan ke BPN Kota Makassar untuk memastikan sertifikat yang ada di lapangan, agar status hukumnya jelas dan tidak disalahgunakan,” tegas Sri Sulsilawati.

Berdasarkan data yang dihimpun, lahan tersebut dibebaskan oleh Pemkot Makassar pada tahun 2013, 2014 dan 2015 di era kepemimpinan Walikota Ilham Arief Sirajuddin. Lahan itu diperuntukkan bagi pembangunan fasilitas pengelolaan sampah menjadi energi listrik (Waste to Energy), namun proyek tersebut tidak berlanjut dan sempat menimbulkan masalah hukum. (adi)

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *