Makassar, Pattisnews.com:.
Tindakan pencabutan kuasa hukum terhadap pengacara muda Yodi Kristianto, SH, MH yang dilakukan Viranda Novia Wehantouw, S.Ak kakak kandung almarhum Virendy Marjefy Wehantouw, kini viral setelah diberitakan media-media di tanah air dan ramai diperbincangkan berbagai kalangan masyarakat.
Menanggapi pemberitaan media-media yang melansir keterangan Viranda membeberkan alasan-alasan hingga kronologis terjadinya pencabutan kuasa ini serta adanya klarifikasi dari pengacara Yodi Kristianto (YK) yang dinilai mengada-ada, membuat ayah almarhum Virendy yakni James Wehantouw angkat bicara.
Dalam keterangan pers kepada media ini, Jumat (27/09/2024) sore, wartawan senior di Makassar itu menegaskan, sikap maupun tindakan putrinya Viranda mencabut kuasa hukum yang pernah diberikan kepada Yodi Kristianto adalah sudah benar dan bersesuaian hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1813 dan 1814 KUHPerdata.
“Jangan mengaku-ngaku sebagai seorang penegak hukum yang profesional, lantas seenaknya berkomentar asal bunyi sementara wawasan dan pengetahuannya dangkal, lalu menuding Viranda bertindak menyalahi aturan hukum serta memberi keterangan mengada-ada ataupun membuat berita menyesatkan,” tukasnya.
Parahnya lagi, ungkap Anggota Dewan Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan ini, justru perilaku tak terpuji yang ditunjukkan YK via narasi chatnya yang dikirimkan kepada beberapa orang, jelas sudah merupakan perbuatan melawan hukum, yakni tindakan pengancaman dan menebar fitnah.
Setidaknya ada 3 (tiga) narasi pengancaman yang masing-masing ditujukan kepada diri James Wehantouw, kemudian buat pengacara Lusin Tammu, SH, MH (eks anggota tim YK dalam menangani kasus Virendy), dan terakhir ke media-media yang mempublish berita peristiwa pencabutan kuasa yang dilakukan Viranda.
James pun menguraikan kembali kronologis sehingga terjadinya pencabutan kuasa yang pernah diberikan Viranda kepada YK dkk. Awalnya sekitar akhir Januari 2023, pengacara kelahiran Mensuang, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat bersama timnya datang ke rumah Telkomas menemui Viranda.
Ketika itu, YK dkk memohon-mohon kepada Viranda agar mereka dapat diberikan kepercayaan sebagai kuasa hukum yang secara sukarela dan tanpa bayaran (pro bono) akan mendampingi kepentingan hukum keluarga dalam menghadapi penanganan kasus kematian Virendy mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan.
Salah seorang anggota timnya yakni Cesar Depaska Kulape diketahui sudah lama berteman dengan Viranda, sementara YK sebelumnya tidak pernah dikenalnya. Permintaan mereka lalu disampaikan ke ayahnya, dan Viranda pun terus mendesak untuk memenuhi keinginan YK dkk yang begitu menggebu-gebu ingin terlibat dalam penanganan kasus kematian Virendy yang saat itu viral dan ramai diberitakan berbagai media nasional dan daerah.
Tak kuasa menahan desakan putrinya dan menyadari jika dirinya bukan sebagai pelapor di kepolisian, James akhirnya mengalah dan menyerahkan sepenuhnya kepada Viranda. Padahal sesungguhnya dengan status selaku pihak korban atau pelapor dalam sebuah perkara pidana, tentunya tidak wajib untuk didampingi pengacara.
Selain itu, James sendiri sudah membuat dan menandatangani surat kuasa di kantor Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar Jl. Gunung Bawakaraeng yang dipimpin pengacara senior Muhammad Sirul Haq. Namun untuk tak mengecewakan putrinya, pemimpin media online pedomanrakyat.co.id terpaksa membatalkan kuasanya.
Setelah kasus ini bergulir di kepolisian mulai tahap penyelidikan hingga penyidikan, tim pengacara YK selalu mendampingi Viranda di setiap urusan. Dan meski kesepakatannya pro bono, namun Viranda senantiasa secara sukarela dan ikhlas memberikan sejumlah uang kepada 3 advokat tersebut untuk biaya transport.
Tapi sejak perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan hingga disidangkan di pengadilan, kinerja layanan pendampingan hukum YK dkk mulai menurun. Bahkan satu persatu anggota tim menghilang dan tinggallah Yodi sebatangkara. Karena hanya seorang diri, iapun mulai menunjukkan sikap acuh tak acuh jika hendak mendampingi Viranda menghadiri sidang.
Kendati terlihat perubahan drastis dari sikap-sikap YK sebelumnya, namun Viranda maupun James tidak pernah berprasangka negatif. Setiap kali dihubungi via telepon atau pesan singkat whatsapp dan memberitahukan jadwal sidang pengadilan, YK kerap beralasan sedang ada urusan penting lainnya yang tidak bisa ditinggalkannya.
Usai perkara kematian Virendy diputuskan pengadilan awal Agustus 2024, selanjutnya YK semakin sulit diajak berkomunikasi. Berkali-kali ditelepon, tidak pernah diangkat. Begitupun dichat via pesan singkat whatsapp, tak pernah mau dibalas. Keadaan ini berlangsung sebulan lebih, dan Viranda maupun James tetap tak berprasangka negatif.
“Meski sulit bertemu dan berkomunikasi dengan Yodi, namun saya tidak pernah berpikiran jelek terhadapnya. Hingga suatu ketika seorang teman membutuhkan jasa pengacara untuk menangani perkaranya. Saya pun merekomendasikan memakai YK. Teman saya pun telah membuat kuasa dan YK sudah mendaftarkan gugatan perkara ke pengadilan,” beber James.
“Selanjutnya pada 17 September 2024, teman itu menghubungi saya dan menyampaikan hendak bertemu untuk mendiskusikan terkait perkaranya. Saya pun mengiyakan dan mengatakan akan hubungi Yodi juga supaya ikut bertemu. Tapi saat saya berkali-kali menelpon, tak sekalipun mau diangkat. Saya chat pesan singkat via whatsapp, tetap juga tidak balas,” kisahnya.
James akhirnya mengirim narasi chat buat YK itu ke beberapa teman dekatnya dan meminta bantuan untuk meneruskannya ke YK. Chat tersebut bukannya direspon positif oleh YK, tapi justru dijawab dengan kata-kata kasar, menebarkan fitnah dan mengeluarkan ancaman-ancaman yang menyangkut hilangnya kebebasan dan kehidupan manusia di dunia ini.
Ancaman pertama yang diumbarkan YK adalah hendak menjebloskan James ke penjara (ada bukti chat via whatsapp), dan juga menebar finah dengan menyebutkan James pandai mengarang cerita. Ancaman kedua yang disertai kata-kata kasar, digaungkan YK ditujukan kepada pengacara Lusin Tammu, SH, MH “Jangan pernah lagi injak Makassar kalau masih mau hidup” (ada bukti chat via whatsapp).
James dan Viranda terkejut serta heran penuh tanda tanya melihat sikap YK yang tidak diketahui apa penyebabnya, tiba-tiba memperlihatkan kebencian dan kemarahannya. Keheranan dan tanda tanya itupun terjawab ketika seorang teman dekat YK datang menemui James dan menyampaikan unek-unek hingga rasa sakit hatinya karena tidak dibayar jasa pengacaranya dalam menangani kasus Virendy.
Menyikapi perilaku YK yang dipandang tidak profesional dan tidak komitmen dengan kesepakatan awal memberikan layanan hukum secara pro bono (sukarelawan, tanpa bayaran), Viranda kemudian membuat surat pencabutan kuasa terhadap pengacara YK dkk dengan mengemukakan alasan-alasannya yang bersesuaian hukum.
Peristiwa pencabutan kuasa yang dilakukan Viranda selaku pemberi kuasa terhadap pengacara YK dkk ini, diliput serta dipublish puluhan dan bahkan hampir mencapai 100 media online di tanah air. Belakangan YK melakukan klarifikasi di 2 media online dengan memberikan keterangan yang mengada-ada dan justru membuat pembaca tertawa hingga menilai dangkalnya wawasan hukum yang dimiliki YK.
Fatalnya lagi, Kamis (26/09/2024) malam, YK mengirimkan narasi pendek yang isinya lagi-lagi bernada pengancaman. Kali ini pengancaman ditujukan kepada media-media yang telah melansir berita peristiwa pencabutan kuasa atas diri YK. Narasinya, memerintahkan media-media dalam waktu 1×24 jam untuk mencabut (take down) berita peristiwa pencabutan kuasa itu.
Jika hal itu tidak dilakukan, maka YK menyatakan tidak akan segan menyeret ke ranah hukum atau membuat media-media menyesal bahwa pernah dilahirkan. Narasi bernada pengancaman yang sempat dikirim YK ke beberapa wartawan, spontan menimbulkan reaksi dan kecaman keras dari kalangan jurnalis yang menilai arogansi YK dengan menggaungkan sosok dirinya sebagai seorang penegak hukum lantas begitu mudah dan seenaknya mengumbarkan ancaman-ancaman kepada siapapun.
Mengakhiri keterangannya kepada media, James yang juga pemilik media online sorotmakassar.com ini menegaskan, perlakuan tidak profesional dan tidak komitmen pengacara YK dalam memberikan layanan hukum secara pro bono kepada kliennya, akan segera diadukan ke organisasi/lembaga pengacara/advokat yang menaunginya.
Juga tindakan YK yang kerap dengan membanggakan predikat dirinya sebagai penegak hukum lantas seenaknya mengumbarkan pengancaman kepada siapapun. Seperti halnya dalam masalah pencabutan kuasa ini yang telah berbuntut adanya ancaman YK ke pihak klien, teman pengacara yang pernah bergabung di timnya, hingga wartawan maupun media-media di tanah air. (*)