Parepare,Pattisnews.com:
Kementerian Agama (Kemenag) Kota Parepare terus mendorong upaya percepatan pensertifikasian tanah wakaf, melalui Kegiatan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Sosialisasi e-AIW, di Aula Kantor Kemenag Kota Parepare, Rabu (25/9/2024).
Kegiatan ini dibuka Kepala Kantor Kemenag Kota Parepare, H. Fitriadi. Hadir memberikan materi Ketua Tim Kerja Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Bidang Penaiszawa Kanwil Kemenag Sulsel, H. Bakri, Kepala ATR/BPN Kota Parepare, dan Ketua BWI Kota Parepare. Bimtek e-AIW dibawakan Munawir, dari Bidang Penaiszawa Kanwil Kemenag Sulsel.
Kepala Kantor Kemenag Parepare, H. Fitriadi dalam sambutannya mengatakan, Kemenag Kota Parepare terus melakukan pembinaan dalam rangka proses percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kota Parepare.
Karenanya, lanjut mantan Kakan Kemenag Soppeng ini, pihaknya berharap para pewakif untuk ikhlas dan berniat suci memberikan (mewakafkan) tanah-tanah wakaf, yang dimiliki untuk kepentingan umum seperti lokasi mesjid, pesantren, lembaga pendidikan dan kuburan, sekaligus upaya ini untuk menyelamatkan aset mereka.
Dengan melalui proses sertifikasi tanah wakaf, lanjut Kakan Kemenag Parepare, pihaknya berharap dapat menyelamatkan aset-aset wakaf yang ada di negara kita berdasarkan atas hukum.
“Dan dengan seperti itu, ke depan diharapkan persoalan- persoalan tanah wakaf tidak terjadi, mengingat akhir akhir ini banyak mengemuka kasus tanah karena tidak ada sertifikatnya,” katanya
Dia menyebut, tanah-tanah yang sudah diwakafkan di Kota Parepare, potensial diambil alih kembali oleh ahli warisnya, dengan demikian perlu upaya melalui Kemenag, khususnya keterlibatan para kepala KUA sebagai pejabat PPAIW untuk proaktif dalam percepatan pensertifikasian tanah wakaf, dalam rangka pemberdayaan tanah wakaf untuk kepentingan umat.
Ketua Tim Kerja Zakat Wakaf, Bakri mengatakan, tahun 2024 Kemenag kota Parepare segera meyelesaikan target sertifikat tanah wakaf 1 KUA minimal 1 sertifikat, dengan segera lebih awal menyelesaikan proses AIW di KUA Kecamatan.
Disebutkan, tahun ini ada 12 AIW di KUA kecamatan di Kota Parepare yang akan segera diteruskan untuk diproses di Badan Pertanahan Nasional.
“Apalagi proses sertifikasi tanah wakaf sesuai MoU Kemenag dengan ATR/BPN tidak dipungut biaya alias nol rupiah (gratis), sehingga momentum ini sangat tepat dalam rangka proses sertifikasi tanah wakaf di seluruh kabupaten/kota di Sulsel.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Parepare Firdaningsih, melaporkan Kemenag kota Parepare memiliki fungsi dan tanggung jawab besar dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf. Karena itu, pihaknya merasa perlu melibatkan setiap instansi terkait seperti, BPN, BWI dan para Kepala KUA sebagai pejabat PPAIW, untuk segera menyelesaikan proses sertifikasi tanah wakaf.
Kegiatan ini lanjut, Firdaningsih, diikutii oleh para kepala KUA dan para admin e-AIW se kota Parepare dan berlangsung sehari. (sudi)