Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
banner-pemkot
AgamaEkonomiMakassar

BAZNAS Makassar – Dinas Sosial Terapkan KMA No 885 Tentang DTSEN

×

BAZNAS Makassar – Dinas Sosial Terapkan KMA No 885 Tentang DTSEN

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Makassar, Pattisnews.com:

Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Agama, dan BAZNAS-RI sepakat menghentikan duplikasi data penerima bantuan. Mereka kemudian berkolaborasi membentuk sistem Satu Data Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL). Penghentian itu tertuang dalam  Keputusan Menteri Agama (KMA) No 885 tahun 2026.

Example 300x600

Menindaklanjuti KMA itu,  Selasa, 18 Agustus, Pimpinan BAZNAS Makassar melakukan silaturahmi ke Dinas Sosial Kota Makassar guna memperkuat dan mendukung program melalui sumber Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, atau DTSEN tersebut.

Ketua BAZNAS Kota Makassar, H. Usman Sofian,  didampingi Wakil Ketua I (Yusran Sofyan), dan Wakil Ketua II (Abdul Azis Ilyas) di ruang Kadis Sosial, H. Andi Bukti Djufrie, mengemukakan, selama ini terjadi tumpang tindih pemberian bantuan, baik oleh lembaga amil—BAZNAS, maupun  pemerintah. Karena itu, melalui Keputusan Menteri Agama No 885 tersebut, diharapkan tidak akan terjadi lagi double-double data, terutama di dalam pemberdayaan.

“ Dalam rangka mendukung program pemerintah, yaitu  peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan penanggulangan kemiskinan, maka ke depan, sumber data yang digunakan adalah DTSEN. Penggunaan sumber data ini agar pendistribusian zakat, infak, dan sedekah, serta penyaluran dana sosial keagamaan lainnya, maupun pemberdayaan mustahik lebih transparan, akuntabel, akurat, dan tepat sasaran,” ujarnya.

Sekretaris Forum Komunikasi Ummat Beragama (FKUB) Kota Makassar yang juga mantan Sekretaris dan Ketua Tanfidhziyah PC NU Kota Makassar itu berharap, penguatan KMA ini menjadi “bahasa universal” yang wajib digunakan bersama. Artinya, ketika BAZNAS ingin mendistribusikan zakat produktif atau bantuan darurat, dan Dinas Sosial hendak meluncurkan intervensi penanggulangan kemiskinan, acuan mereka adalah satu, data yang sama, valid, dan by name by address.

“Bagi BAZNAS, penggunaan data tunggal ini bukan semata urusan administrasi birokrasi, melainkan sebuah revolusi moral dalam amanah umat. Zakat dan dana sosial keagamaan adalah dana titipan yang harus sampai kepada tangan yang paling berhak, atau mereka yang disebut mustahik hakiki,” ujarnya seraya menambahkan, tidak akan lagi cerita mustahik fiktif, atau distribusi yang salah alamat.

Bagi BAZNAS, ini adalah angin segar untuk mendongkrak efektivitas program pendayagunaan. Zakat tidak lagi hanya habis untuk konsumtif jangka pendek, tetapi dapat diarahkan secara strategis untuk mengentaskan kemiskinan secara permanen—seperti melalui modal usaha, beasiswa pendidikan, atau layanan kesehatan—karena profil mustahik telah dibaca secara komprehensif dalam sistem data tunggal.

Pernyataan senada dikemukakan Kadis Sosial H. Andi Bukti Djufrie. Mantan Sekwan Kota Makassar itu menambahkan, Dinas Sosial memiliki instrumen intervensi makro, sementara BAZNAS memiliki kekuatan filantropi umat. Ketika keduanya digabungkan menggunakan basis data yang sama, maka program pengentasan kemiskinan ekstrem dan stunting, misalnya, dapat dikeroyok bersama-sama. (din pattihusiwa/tim media baznas makassar)

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *