Makassar, Pattisnews.com:
Evaluasi rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD 2025 Kota Makassar adalah proses penilaian oleh Gubernur untuk memastikan kesesuaian Ranperda Perubahan APBD kabupaten/kota dengan peraturan per-Undang – Undang-an yang lebih tinggi dan kepentingan umum. Demikian bunyi Player yang diunggah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, tanggal 18 September 2025,
Msih dalam player tersebut tertulis tiga tujuan evaluasi yakni, pertama, Menilai Kesesuaian—yaitu untuk memastikan Ranperda Perubahan APBD tidak bertentangan dengan Undang Undang yang lebih tinggi dan prinsif kepentingan umum.
Kedua, Menjaga Akuntabilitas, yaitu, mengawal transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah. Dan, ketiga adalah Optimalisasi Anggaran, yaitu memastikan anggaran dialokasikan untuk program prioritas yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat dan relevan dengan visi misi daerah.
Sesuai dengan pedoman Permendagri 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD setelah dilakukan evaluasi maka APBD- wajib dilakukan penyempurnaan terhadap hasil evaluasi dilakukan kepala daerah melalui TAPD. Penyempurnaan hasil evaluasi tersebut ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD. Keputusan pimpjinan DPRD tersebut dijadikan dasar penetapan Perda tentang APBD-P. (adi)


















