Makassar, Pattisnews.com;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan, atau APBD-P, adalah revisi atau penyesuaian terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni yang telah disahkan di awal tahun anggaran. Penggunaannya ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi, perkembangan, dan kebutuhan yang terjadi di tengah tahun anggaran.
Revisi ini dapat meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan, dan dilakukan karena berbagai alasan seperti perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal, keadaan darurat, atau penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya. Misalnya di Makasar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, M.Dakhlan pada Selasa, 9 September 2025 mengemukakan, setelah melakukan konsultasi dengan pihak BPD untuk biaya sewa mobil pengganti mobil terbakar saat aksi pembakaran gedung DPRD Kota Makassar, dengan menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) ternyata tidak memenuhi pernyaratan.
“TERNYaTa setelah kami melakukan konsultasi dengan pihak BPD, tidak memenuhi persyaratan menggunakan Biaya Tidak Terduga untuk membiayai sewa mobil pengganti yang terbakar di gedung DPRD Makassar. Karena itulah, makanya nantinya digunakan biaya dari APBD-P,” tutur M.Dakhlan.
M.Dakhlan mengakui, pelaksanaan APBD Perubahan yang dimulai sejak 4 September lalu mencakup berbagai kebutuhan Sekretariat Dewan. Di antaranya, pengadaan mobiler, sewa gedung, perlengkapan elektronik, serta kendaraan dinas.
“Jadi, seluruh usulan telah diakomodasi, meski untuk gedung masih sebatas sewa, bukan pengadaan. Khusus untuk mobiler dan perlengkapan elektronik, itu pengadaan baru. Kami harap bisa langsung masuk di perubahan ini agar tidak perlu dianggarkan lagi di 2026,” urainya.
Menyinggung insiden terbakarnya sejumlah kendaraan dinas, M.Dakhlan menjelaskan, BPKAD telah menginventarisasi sekitar 60 unit, dengan 32 di antaranya merupakan kendaraan dinas aktif dan 15 unit milik pejabat OPD.
“Perlu diketahi bahwa, Pemkot berencana menyewa 18 unit kendaraan untuk menggantikan armada yang rusak, mulai September hingga Desember 2025. Karena itu, kita sudah komunikasi dengan pihak ketiga. Satu unit mobil sekitar Rp6 juta per bulan. Jadi totalnya sekitar Rp432 juta untuk 4 bulan,” urainya, seraya menambahkan, mobil-mobil yang rusak akan dihapus dari daftar aset dan proses pemulihan akan dikoordinasikan dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar. (ozan)


















