Bulukumba, Pattisnews.com: Kepala BBGP Sulsel buka Refleksi Pendampingan FSP (Fasilitator Sekolah Penggerak) di Bira, Bulukumba, Sulawesi Selatan. Kegiatan yang berlangsung, Jumat (9/8/2024) malam itu, dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) BBGP Sulsel dengan fasilitator sekolah penggerak.
Kepala BBGP Sulsel Dr Arman Agung MPd mengatakan, kapasitas seseorang harus diisi dengan kompetensi dan kapabilitas. Itu juga berlaku bagi fasilitator sehingga bisa menjalankan tugas pendampingan dengan baik.
“Itulah yang menjadi modal utama bagi seseorang dalam menjalankan dan mengambil keputusan,” kata Arman Agung.
Fasilitator pendamping menurut Arman Agung harus memiliki kapabilitas untuk menyelesaikan masalah di lapangan. Tidak sekadar memberi materi pembelajaran. Karena yang tak kalah pentingnya adalah memberi pemahaman. Fasilitator harus memiliki sesuatu nilai lebih untuk bisa mendampingi kepala sekolah dalam prgram sekolah penggerak.
“Pahami aturan main agar dapat bermain lebih baik dari orang lain. Fasilitator harus lebih baik dari yang difasilitasi,” tegas Arman Agung.
Dalam konteks itulah perlu dilakukan refleksi dalam melakukan pendampingan. Merenungkan kembali apa yang telah dilakukan dan membuat tindak lanjut agar menjadi lebih baik dari sebelumnya.
Arman Agung menyampaikan pengalamannya sebagai juri menghadapi guru penggerak di suatu daerah dalam sebuah kompetisi di salah satu kabupaten di Sulsel.
Khususnya terkait pemahaman sang guru penggerak tentang pembelajaran berdiferensiasi. Guru tersebut , hanya memahaminya sebagai pembelajaran yang menyenangkan tanpa menjelaskan detailnya.
“Akan menjadi aib jika ada guru bersertifikat justru tidak memahami esensi sebagai Guru Penggerak. Guru Penggerak mestinya bisa menggerakkan,” kata Arman.
Pembelajaran berdiferensiasi adalah suatu pendekatan yang mengakui bahwa setiap siswa memiliki kebutuhan dan kemampuan yang berbeda-beda.
Dalam pembelajaran berdiferensiasi, siswa diberikan pilihan yang bervariasi dalam hal materi pembelajaran, metode pengajaran, dan penilaian.
Tujuan utama dari pembelajaran berdiferensiasi adalah untuk memastikan bahwa setiap siswa dapat mencapai potensi maksimal mereka dan merasa termotivasi dalam proses belajar.
Lagu Indonesia Raya
Di awal sambutan, Kepala BBGP Sulsel menyinggung pentingnya setiap orang memahami bagaimana bersikap saat mendengar lagu kebangsaan Indonesia Raya berkumandang.
Dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur bagaimana sikap saat Indonesia Raya diperdengarkan.
Arman Agung mengingatkan, “Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.”
Mengacu pada undang-undang, sikap hormat yang dimaksud berbeda dengan sikap hormat saat bendera merah putih dikibarkan.
Dalam penjelasan pasal 62 Undang-undang nomor 24 tahun 2009 disebutkan sikap hormat saat Indonesia Raya diperdengarkan adalah berdiri tegak.
Berdiri tegak dengan sikap hormat menurut undang-undang adalah berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna.
Meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan. (re)